GROBOGAN.NEWS Umum Pantura

Kawanan Pencuri Mesin ATM Bank Jateng di Brebes Diringkus di Jawa Barat

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto saat menunjukan barang bukti dan tersangka kasus pencurian mesin ATM Bank Jateng di Desa Klampis Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes, di Mapolres Brebes, kemarin. Foto : Istimewa

BREBES, GROBOGAN.NEWS-Sindikat pelaku kejahatan pencurian mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Jateng di Kabupaten Brebes berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Satreskrim Polres Brebes berhasil mengamankan empat tersangka pelaku pencurian mesin ATM di Desa Klampis Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes, Senin (9/11) lalu tersebut.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto dalam Konferensi pers mengupkapkan, keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni AD Jaelani alias Tegal, Eriady Amir alias Pakcek, Radi Sabatini alias Bodong dan Juhanda alias Ganda. Keempatnya berhasil diamankan tempat yang berbeda.

“Hari ini total ada empat pelaku yang diamankan. Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah Jawa Barat,” ungkapnya.

Selain keempat pelaku, saat ini pihaknya tengah memburu dua pelaku lain yang masih DPO. Sementara dua pelaku lain, saat ini telah diamankan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus yang berbeda.

“Total ada delapan tersangka. Yang kita amankan sebanyak empat orang, dua pelaku lain diamankan Polda Jabar karena kasus yang berbeda dan dua lainnya masih DPO,” terangnya.

Dijelaskannya, keempat pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Di mana, para pelaku ini ada yang berperan menarik mesin ATM hingga berperan memotongnya menjadi beberapa bagian.

“Dari tangan pelaku ini kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga buah linggis, satu buah obeng, lima buah kaset mesin ATM, dua buah power suply dan rekaman CCTV saat pelaku beraksi,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam pengamanan keempat pelaku tersebut, uang sebesar Rp179.450.000 sudah habis dibagi ke masing-masing pelaku.

“Saat diamankan uang dalam mesin ATM dalam keadaan kosong dan sudah dibagi ke masing-masing pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.

“Tersangka kita kenakan Pasal 363 ancamannya sembilan tahun kurungan penjara,” terang Kapolres.

Sementara itu, salah seorang pelaku Eriady Amir mengaku mendapatkan imbalan Rp7,5 juta. Saat itu, dirinya berperan mengangkat mesin ATM ke kendaraan.

“Dapat Rp7,5 juta. Uang sudah habis untuk keperluan,” ujarnya di hadapan penyidik. Dian