GROBOGAN.NEWS Solo

Gara-gara Suap Rp 515 Juta, Mantan Kades Trobayan Sragen Dituntut 2,5 Tahun

Mantan Kades Trobayan, Suparmi saat dikawal menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sragen / Wardoyo
Mantan Kades Trobayan, Suparmi saat dikawal menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sragen / Wardoyo

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Gara-gara minta sogokan dalam seleksi perangkat desa (Perdes) yahun 2018 lalu, Suparmi (50) dan suaminya Suyadi (52) dituntut 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara.

Suparmi adalah mantan Kades Trobayan, Kecamatan Kalijambe. Ia dan suaminya diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi bermodus pungutan liar (pungli) pada seleksi perangkat desa (Perdes) tahun 2018.

Keduanya yang meraup Rp 515 juta dari empat calon perangkat dengan modus minta sogokan saat seleksi Perdes, dituntut dalam sidang lanjutan yang digelar, Rabu (25/11/2020).

Sidang digelar secara daring atau online dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Semarang, Casmaya. Majelis hakim menyidangkan di PN Tipikor, kedua terdakwa di Lapas Sragen dan jaksa di Kejari Sragen.

Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi mengatakan sidang pembacaan tuntutan digelar setelah sempat ditunda pekan lalu.

“Tuntutannya dua tahun enam bulan. Dua- duanya dituntut sama. Ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan,” papar Agung kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (26/11/2020).

Agung menguraikan pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengakui yang Rp 190 juta itu. Uang Rp 190 juta itu diterima dari salah satu calon yang kemudian terpilih jadi Sekdes.

Dari empat calon yang digorok Rp 515 juta, hanya milik Sekdes sebesar Rp 190 juta yang tidak dikembalikan oleh terdakwa.

“Kemarin belum diketahui untuk apa saja. Kita belum tahu itu untuk apa, tapi aneh juga masak uang segitu banyak begitu saja. Kalau dulu alasannya buat kerja bakti bantu bantu segala macam. Tapi pas diperiksa sebagai terdakwa, tidak mau menyebut untuk apa saja,” tandasnya.

Sidang akan kembali digelar sepekan ke depan, Rabu minggu depan.
In
Sdang sedianya digelar Rabu (18/11/2020) siang. Namun karena berkas tuntutan belum siap, agenda sidang pun terpaksa urung digelar.

Agung menyatakan sidang akan ditunda sepekan ke depan. Mantan Kades dan suaminya itu ditahan pada akhir Agustus 2020 lalu dalam perkara dugaan korupsi bermodus pungutan liar saat Suparmi menjabat Kades dan berlangsung penerimaan seleksi perangkat desa pada 2018 lalu di Desa Trobayan.

Modusnya kedua tersangka membentuk tim gerilya untuk mendatangi para calon perangkat desa. Tim meminta sejumlah uang sebagai syarat mereka masuk dalam penerimaan perangkat desa tersebut.

Ada empat orang calon perdes yang dimintai uang oleh Kades melalui tim yang sengaja dibentuk untuk menggorok para korban.

“Jumlah uang yang diminta bervariasi, ada yang dimintai Rp 200 juta, Rp 165 juta dan Rp 100 juta. Total yang diterima kedua tersangka Rp 515 juta. Setelah pengumuman, ternyata ada tiga orang yang tidak lolos seleksi,” urai Agung. Wardoyo

Berita jni sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2020/11/minta-sogokan-rp-515-juta-mantan-kades-trobayan-sragen-suparmi-dan-suami-dituntut-25-tahun-penjara/