GROBOGAN.NEWS Semarang

Fenomena Musiman Jelang Pilwakot, Ribuan APK Liar di Kota Semarang Ditertibkan

Petugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang bersama tim penertiban tingkat kota bersama melakukan penertiban APK yang melanggar aturan di Kota Semarang. Foto : Istimewa.

SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Peristiwa pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) kembali terjadi di wilayah Kota Semarang.

Hal itu menandakan bahwa fenomena pemasangan APK secara ilegal atau melanggar ketentuan menjelang pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang masih terjadi. Pelanggaran tersebut bisa dibilang menjadi polemik musiman.

Saat ini seperti spanduk, pamflet liar masih bertebaran di sejumlah kawasan di Kota Semarang
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang bersama tim penertiban tingkat kota, melakukan penertiban APK yang melanggar aturan.

Penertiban yang dilakukan oleh tim penertiban gabungan di tingkat Kota Semarang.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini saat dikonfirmasi mengungkapkan, penertiban APK liar dilaksanakan pada tanggal pada rentan waktu 2 hingga 7 November tersebut berhasil mengamankan sebanyak 2.175 APK.

“Saat ini memang belum semua bisa ditertibkan. Hal itu karena banyaknya kendala yang terjadi di lapangan,” terang dia.

Naya menjelaskan lebih detail, Tim Penertiban Kota Semarang, melibatkan banyak pihak antara lain KPU, Kesbangpol, Satpol PP, Polres, Disperkim, Distaru, Dishub, Otda, Dinkes dengan menyisir 4 (empat) kawasan, yakni utara, selatan, barat, dan timur.

“Kami akan melakukan identifikasi kembali dan segera melakukan penertiban kembali dalam waktu dekat,” terang dia.

Ia juga menyampaikan, berdasarkan rencana, pihaknya dan Panwaslu Kecamatan akan melakukan Identifikasi APK-APS yang melanggar tingkat Kecamatan dimulai pada tanggal 12-16 November 2020.

“Identifikasi APK – APS yang melanggar tingkat Kota Semarang dimulai pada tanggal 12-14 November 2020. hasil identifikasi APK – APS tersebut akan dilakukan kajian dan rekomendasi ke KPU Kota Semarang, kemudian diteruskan ke Peserta Pemilihan. Setelah itu, baru tim penertiban dapat melaksanakan penertiban kembali,” kata Naya

Pada bagian lain, Arief Rahman Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang mengharapkan kepada paslon dan tim pemenangan agar mematuhi aturan yang ada saat ini.

“Harapan kami karena memang diatur dan ada pembatasan dalam APK sebagai bagian dari fasilitasi KPU. Seyogyanya dapat dipatuhi semua pihak,” imbuh dia. Kahlil