GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Edhy Prabowo Ditangkap KPK dan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Partai Gerindra Minta Maaf ke Presiden Jokowi. Kenapa?

Sekretaris Jenderal DPP Gerindra Ahmad Muzani. Foto: Tribunnews/HO

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah dan juga masyarakat Indonesia. Permohonan maaf tersebut disampaikan berkaitan dengan penangkapan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

“Kepada yang terhormat Presiden RI Joko Widodo, yang terhormat Wakil Presiden Ma’ruf Amin, serta seluruh Kabinet Indonesia Maju, kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini,” papar Sekretaris Jenderal DPP Gerindra Ahmad Muzani dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Saat ditangkap, Edhy Prabowo masih menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan juga menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Muzani juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat karena telah memberikan perhatian dan responnya terhadap kasus Edhy Prabowo yang diduga menerima suap perizinan ekspor benih lobster.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini, terutama kepada masyarakat kelautan dan perikanan. Kami menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran yang berharga bagi kami untuk mengelola setiap kepercayaan yang diberikan ke kami,” papar Muzani.

Muzani menyakini, peristiwa tersebut tidak akan mengganggu proses pemerintahan pada saat ini dan diharapkan tetap berjalan sebagaimana biasanya. “Pelayanan terhadap masyarakat, pembangunan seperti arahan Presiden tetap berjalan sebagaimana yang direncanakan sebelumnya,” papar Muzani.

Terkait posisi Edhy di Gerindra, kata Muzani, partai telah menerima surat pengunduran dirinya sebagai wakil ketua umum DPP Gerindra.

“Kami DPP Gerindra telah menerima surat pengunduran diri Edhy Prabowo dan sekarang ini surat tersebut sedang kami teruskan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra (Prabowo Subianto),” papar Muzani.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster atau benur.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku staf khusus menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku staf istri menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. (AM).

Sementara diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

www.tribunnews.com