GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Beri Bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta untuk Guru dan Dosen Non-PNS, Kemendikbud Anggarkan Dana Rp3,6 Triliun

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Foto: kemdikbud.go.id/ Fuji Rachman

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi meluncurkan program bantuan subsidi gaji khusus untuk tenaga pendidik non-PNS, termasuk guru honorer dan dosen. Bantuan yang diberikan sebesar Rp1,8 juta.

Disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, pemberian bantuan diberikan tidak hanya untuk guru atau dosen non-PNS, namun juga kepada tenaga perpustakaan sampai tenaga administrasi.

“Ini untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah yang sudah berjasa,” kata Nadiem Makarim dalam acara peluncuran secara virtual pada Selasa (17/11/2020).

Mendikbud menambahkan, peluncuran program bantuan ini lakukan menyusul disetujui pengajuan anggaran oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebesar total Rp3,6 triliun. Nantinya bantuan subsidi gaji akan diberikan sekaligus sebesar Rp1,8 juta dan hanya satu kali.

Lebih lanjut, Nadiem memaparkan, total ada delapan kriteria penerima subsidi gaji ini. Para penerima bantuan ini adalah tenaga pendidik dan kependidikan yang berasal dari sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Rincian penerima bantuan subsidi gaji ini, yaitu dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Total penerima sekitar dua juta lebih, yang jika dirinci terdiri dari 162.277 dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS); guru dan pendidikan pada satuan pendidikan negeri dan swasta sebanyak 1.634.832 penerima, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

www.tempo.co