GROBOGAN.NEWS Semarang

Pemilik Lahan untuk Akses Jalan Tol Terima Ganti Rugi

Penyerahan secara simbolis uang ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol oleh Sekretaris Daerah Kota Salatiga, Fakruroji kepada perwakilan pemilik hak tanah, Ariyanto Halim, di Pendopo Pakuwon, kemarin. Foto : Istimewa

SALATIGA, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah Kota Salatiga memberikan uang ganti rugi pengadaan tanah bagi pembangunan jalan masuk dan keluar tol di Jalan Patimura, Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Penyerahan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Salatiga, Fakruroji kepada perwakilan pemilik hak tanah, Ariyanto Halim, di Pendopo Pakuwon, kemarin.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BPN Salatiga Sumarma, Kepala Bappeda, Plt DPUPR, Kadinas Perkim, Asisten II, serta pemilik hak tanah sebanyak 17 bidang.

Kepala BPN Sumarma, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kelurahan Bugel yang tanahnya dilalui akses jalan Tol Pattimura.

“Pelepasan hak atas tanah ini saya saksikan secara langsung selaku Pejabat PBN. Saya juga bangga terhadap bapak-ibu semua karena lancarnya proses, dan tidak membutuhkan dibentuknya tim Sembilan,” terang dia.

“Dari harga yang ditaksir apraisal sudah disepakati semua. Semoga kerelaan bapak-ibu semua menjadi amal dan manfaat bagi Kota Salatiga,” kata Sumarma.

Sementara itu salah satu pemilik tanah, Ariyanto Halim yang tanahnya terkena seluas 170 m2 mengaku rela untuk memberikan tanah untuk pembangunan jalan tol tersebut.

“Ini adalah hajat orang banyak, utamanya untuk menghidupkan Kota Salatiga. Saya beserta keluarga tidak ada masalah dengan pelepasan tanah kami,” tuturnya.

Nurhayati, Guru SMP 2 Beringin, warga Bugel juga mengaku rela untuk melepaskan tanahnya yang digunakan untuk kepentingan bersama.

“Tanah saya itu sebenarnya adalah halaman untuk parkir kendaraan. Namun untuk kepentingan bersama saya pun setuju atas penggantian ganti rugi ini. Kami tidak masalah, asal untuk kepentingan warga,” jelasnya.

Pada kesempatan ini juga diserahkan uang melalui rekening Bank Jateng yang langsung ditransfer kepada pemilik tanah usai penandatanganan pelepasan hak.

Sebagai informasi ganti rugi yang terkecil yang diserahkan sejumlah Rp2.921.678 rupiah dengan luasan tanah tiga m2 dan terbanyak sejumlah Rp428.922.243 rupiah dengan luas tanah 178 m2. P Yoga