GROBOGAN.NEWS Umum Pantura

Debat Publik Perdana Calon Pemimpin Kabupaten Kendal Digelar Malam Ini, KPU Kendal Terapkan SOP Prokes secara Ketat

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria saat memberikan keterangan kepada para awak media, kemarin. Foto : P Wanto

KENDAL, GROBOGAN.NEWS-Para calon bupati dan wakil bupati Kendal akan menjalani tahapan debat publik perdana malam ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menetapkan debat publik perdana Pilkada Kendal 2020 pada Rabu (18/11/2020) malam mulai pukul 19.00 WIB. Debat publik tersebut bakal digelar di area Gedung DPRD Kabupaten Kendal.

Dalam pelaksanaanya, nantinya KPU bakal menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat kepada pasangan calon(paslon) maupun para tamu undangan yang hadir.

Debat pada pandemi ini peserta yang hadir juga akan dibatasi, yang hadir hanya masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, dan masing-masing calon hanya didampingi oleh 4 orang tim kampanye, ditambah 2 orang Bawaslu dan 2 orang KPU sebagai panitia.

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria dalam pemaparannya menyampaikan, peserta yang boleh mengikuti debat adalah pasangan yang terdaftar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020.

Dalam kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), debat publik hanya dapat dihadiri oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu, empat orang tim kampanye dan lima orang anggota KPU Kabupaten/kota.

“Debat publik atau debat terbuka pertama ini dilaksanakan pada Rabu(18/11/2020) Pukul 19.00 s/d 21.00 WIB, dengan durasi 120 menit,”kata Hevy Indah Oktaria, Selasa (17/11).

Dikatakannya lebih detail, tema besar dalam debat publik pertama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal ini adalah “Mewujudkan Kendal Berkemakmuran Melalui Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Masyarakat yang Berkarakter”.

“Tema debat publik pertama ini dilakukan dengan merujuk pada konteks visi, misi, dan program Paslon mewujudkan rencana strategis pembangunan dan isu-isu aktual di Kabupaten Kendal, dalam rangka, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah,” terang Hevy.

“KPU Kabupaten Kendal membentuk tim penyusun soal untuk menyusun pertanyaan di setiap segmen debat yang terdiri dari pakar kalangan profesional dan akademisi. Pertanyaan yang disusun berdasarkan masukan masyarakat dan stakeholder dalam Forum Group Discusion (FGD) penyusunan materi debat publik/debat terbuka Paslon sesuai dengan tema yang akan dibahas,”ungkap Hevy.

Hevy mengaku, tim kampanye harus selalu tertib, wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Tidak diperkenankan melontarkan yel-yel atau teriakan saat pasangan calon sedang berbicara.

Tim kampanye juga tidak boleh memprovokasi pihak lain, baik pasangan calon maupun tim kampanye pasangan calon lain. Panitia berhak memperingatkan dan mengambil tindakan kepada para tim kampanye yang dianggap tidak mematuhi tata tertib selama acara berlangsung.

“Tim kampanye tidak diperbolehkan membawa alat peraga kampanye atau atribut kampanye,”terang Hevy.

Terkait dengan pembagian segmen debat, Hevi menjelaskan bahwa ada 6 segmen. Pertama, adalah pendahuluan, penyampaian visi misi program pasangan calon dengan durasi penyampaian 2 menit.

Kedua, pendalaman visi misi dan program Paslon, Paslon dipersilahkan menjawab pertanyaan dari tim penyusun yang disusun berdasarkan visi misi dan program Paslon dengan durasi menjawab 2 menit.

Ketiga, ada undian untuk Paslon menjawab pertanyaan yang diberikan dari tim penyusun tentang isu-isu faktual permasalahan di Kendal yang diperoleh dari masukan-masukan masyarakat dengan durasi menjawab 2 menit.

Segmen empat, Paslon akan mengambil pertanyaan dari tim penyusun secara undian, namun undian ini dilakukan sebelum debat dimulai.

Mekanisme tanya jawab untuk Paslon, yaitu Paslon 1 menjawab pertanyaan yang telah diundi dengan durasi 2 menit, dilanjutkan dengan tanggapan paslon 2 dan 3 terhadap jawaban paslon 1 masing-masing dengan durasi 1 menit 30 detik, kemudian ditanggapi kembali oleh Paslon 1 dengan durasi 1 menit 30 detik. Begitu juga sebaliknya untuk Paslon 2 dan 3.

Segmen 5, pada segmen ini Paslon akan saling bertanya sesuai dengan tema debat pertama, dan tidak boleh menyerang pertanyaan secara pribadi, serta wajib mentaati panduan pertanyaan yaitu moderator akan menghentikan pemaparan pasangan calon ketika waktu yang tersedia telah habis.

Kemudian mekanisme tanya jawab, contoh untuk pertanyaan Paslon 1 disusun berdurasi 1 menit, dan Paslon 2 dan 3 menjawab pertanyaan dari paslon 1 dengan durasi 2 menit, selanjutnya Paslon 1 menanggapi jawaban paslon 2 dan 3 dengan durasi 1 menit 30 detik. Begitu juga sebaliknya untuk Paslon 2 dan 3.

“Terakhir adalah segmen 6 yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kendal menyampaikan pernyataan penutup dalam durasi 2 menit,” tutup Ketua KPU Kabupaten Kendal. P Wanto