GROBOGAN.NEWS Umum Pantura

Pilkada Kabupaten Pekalongan, Pasangan Fadia-Riswadi Berharta Lebih dari Rp29 Miliar

Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan Ahsin Hana saat memberikan keterangan kepada para awak media. Foto : Istimewa

PEKALONGAN, GROBOGAN.NEWS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Pekalongan 2020.

Dari kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati, jika dijumlah maka pasangan Fadia Arafiq-Riswadi menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pekalongan dengan harta kekayaan paling tinggi.

Berdasarkan data yang dihimpun GROBOGAN.NEWS calon bupati Fadia Arafiq, mengumumkan harta kekayaan berdasarkan LHKPN 2020 sebanyak Rp 27.203.000.000.

Sedangkan wakilnya, Riswadi mengumumkan harta kekayaan berdasarkan LHKPN 2020 sebanyak Rp 2.152.574.408.

Jumlah harta kekayaan keduanya yang mendapat nomor urut dua dalam Pilkada Kabupaten Pekalongan jika diakumulasi menjadi yang paling tinggi dibanding pasangan calon petahana nomor urut satu Asip Kholbihi.

Asip mengumumkan harta kekayaan berdasarkan LHKPN 2020 sebanyak Rp 2.986.642.302.

Sedangkan wakilnya, Sumarwati mengumumkan harta kekayaan berdasarkan LHKPN 2020 sebanyak Rp 4.606.188.112.

LHKPN tersebut berdasarkan hasil penelitian dan klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan Ahsin Hana mengatakan, pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pekalongan harus mengumumkan LHKPN ke warga Kabupaten Pekalongan sesuai dengan aturan di PKPU.

“Rincian dan jumlah harta kekayaan pasangan calon berasal dari data dan informasi yang diisi kemudian dikirimkan oleh masing-masing pasangan calon,” terang Ahsin, kemarin.

“Sebenarnya paslon itu sebenarnya bisa mengumumkan sendiri kekayaannya, sampai dua hari sebelum pemungutan. Laporan hasil kekayaan tersebut, harus diumumkan kepada publik untuk keterbukaan kepada masyarakat,” terang dia.

“Jika paslon tidak bisa mengumumkan maka bisa memberikan kuasa kepada KPU untuk mengumumkan,” kata Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan Ahsin Hana.

Ahsin juga mengungkapkan, KPU Kabupaten Pekalongan sudah mendapat kuasa dari paslon pada tanggal (4/11/2020) dan (10/11/2020).

“Kita umumkan sesuai dengan formulir KPK yang mereka laporkan,” imbuh dia.

“Laporan itu sesuai dengan formulir yang kita terima dari KPK. Yang calon laporkan ke KPK, kemudian kita terima dari KPK. Sumber laporan harta kekayaan paslon ini dari KPK,” pungkas dia. Frieda