GROBOGAN.NEWS Demak

2.291 Kotak Suara Telah Siap Digunakan untuk Pilkada Demak 2020

Sebanyak 2.291 sudah datang dan langsung dirakit oleh tenaga yang sudah disiapkan KPU Kabupaten Demak. Foto : Istimewa

DEMAK, GROBOGAN.NEWS-Pandemi virus corona atau covid-19 tidak boleh menjadi halangan warga Kabupaten Demak untuk mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 9 Desember mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak telah melaksanakan seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada Demak 2020 dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat.

Di sisi lain, saat ini sebanyak 2.291 unit kotak suara untuk pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Demak telah siap, dan kini ditempatkan di gedung IPHI.

Komisioner KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan Hastin Atas Asih menyampaikan, KPU telah menerima logistik kotak suara beberapa waktu lalu. Setelah tiba, pihaknya langsung mengerjakan perakitannya hingga siap pakai.

“Logistik pemilu berupa kotak suara sebanyak 2.291 sudah datang dan langsung dirakit oleh tenaga yang sudah disiapkan. Untuk saat ini, kita simpan di gedung IPHI dan nantinya akan kita distribusikan ke 2.226 TPS se-Kabupaten Demak,” jelas Hastin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/11/2020).

Ditambahkan, kotak suara menggunakan bahan dasar duplex atau karton kedap air serta transparan satu sisinya.

“Terkait hal tersebut sudah tertuang pada PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Pasal 7 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa kotak suara terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan,” ungkap Hastin.

Hastin berharap, masyarakat datang ke TPS pada 9 Desember 2020 mendatang, untuk memberikan hak suaranya memilih pemimpin daerah.

“Jangan lupa untuk datang ke TPS dan memberikan hak suara tanggal 9 Desember atau 17 hari lagi. Sebab masyarakat Demak-lah yang dapat menentukan pimpinan daerahnya nanti,” pesan Hastin. Destiyanti